BeritaKarawang.com - Jajaran Polres Karawang membekuk seorang pengedar ganja, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 9 kg daun ganja kering siap edar dan 5 gram shabu-shabu. Tersagka dibekuk petugas di kamar kosannya di Jalan Paledang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Joni Ibrahim mantan resedivis tahanan Polres Subang kembali dibekuk Polres Karawang dalam kasus yang sama. Tersangka dibekuk polisi di kamar kosannya Selasa (6/4/2010) siang, sehari setelah dia mengambil paket ganja di Terminal Lebak Bulus Jakarta, Senin (5/4/2010) lalu. Selain Joni, adiknya El Safador pun digiring ke Polres Karawang untuk jadi saksi.
Penangkapan ini merupakan upaya pengembangan penyidikan peredaran barang haram tersebut. Sementara DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjadi sasaran utama polisi masih buron. Dalam penangkapan ini, ptugas berhasil menyita 9 kg ganja dan 1 paket shabu-shabu seberat 5 kg.
Tersangka merupakan pengedar ganja yang memperoleh komisi Rp 200 ribu dari tiap kilogram ganja yang berhasil dijual. (*)