BeritaKarawang.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan ratusan baliho dan spanduk bakal calon (balon) bupati Karawang yang terpasang di sepanjang jalan raya.
Penertiban ini dimulai Kamis (25/2/2010) di beberapa kecamatan se-Kabupaten Karawang dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban ini, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang belum memulai tahapan Pilkada.
Selain itu, baliho atau spanduk tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 003 tahun 1988 tentang Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban (K3).
Baliho atau spanduk para balon bupati Karawang yang ditertibkan Satpol PP itu tidak akan dimusnahkan, tapi disimpan di gudang. Dan bisa diambil lagi oleh para balon bupati atau tim suksesnya. (**)