• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ribuan Koperasi di Karawang Mandeg

    Kamis, 07 Januari 2010


    BeritaKarawang.com - Di Kabupaten Karawang ini tercatat ribuan koperasi, tapi jika dilihat, sulit mencari koperasi yang layak dibantu, kebanyakan koperasi terlalu ketergantungan pada bantuan-bantuan pemerintah hingga akhirnya mandeg akibat mengabaikan hak dan kewajiban anggota koperasi.


    Demikian kata Kasi Diklatlu (Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan) Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, E. Sukandar, Kamis (7/1/2010) siang saat RAT KUD Srimulya di aula Kantor Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Kata dia, hak dan kewajiban bagi anggota koperasi ini terkait soal simpanan wajib anggota. Jadi, hidupnya sebuah koperasi adalah dari anggota dan simpanannya. Kata dia, kontribusi besar bagi pemerintah adalah KUD (Koperasi Unit Desa).


    Mandegnya koperasi disebabkan kepedulian anggota berkurang, ini pun akan jadi cambuk bagi koperasi itu sendiri. Sedangkan sumber modal koperasi adalah dari anggota koperasi. Jika simpanan pokok dan wajib tidak berjalan, maka koperasi akan mandeg. "Hidupnya koperasi oleh anggotanya dan simpanannya," jelasnya.


    Pemerintah, lanjutnya, memang memacu masyarakat untuk berkoperasi sesuai dengan undang-undang. Sementara ini, belum ada temuan lain yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat yang sesuai kecuali koperasi, makanya berkoperasi ini harus bisa dipertahankan.


    Ditegaskannya, yang paling diakui dan dilindungi oleh undang-undang adalah koperasi. "Momen ini adalah bagian dari koperasi, yaitu rapat anggota, dan harus disepakati, koperasi hidup oleh anggotanya itu sendiri bukan lembaga lain," ujarnya.

    Kata dia, jika satu tahun anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka pengurus berwenang mengeluarkan anggota itu dari koperasi. "Makanya, sudah jadi konsekuensi, jika sudah jadi anggota koperasi, maka harus memenuhi simpanan wajib," ujarnya.

    Di negara berkembang, usaha besar adalah dari koperasi. Dan di koperasi ada hak dan kewajiban. Jika satu orang anggota koperasi sudah tidak aktif dalam berkoperasi, maka koperasi itu akan hancur. Sedangkan pengurus hanya sebagai pengelola yang mengembangkan koperasi. (*)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +