BeritaKarawang.com - Perumpamaan seperti pohon yang baru tumbuh dan menunggu berbuah, kemudian ditebang, begitulah yang dialami sejumlah PKL (Pedagang Kaki Lima) Rengasdengklok yang bertengger sepanjang saluran irigasi KW 14-15.
Baru tiga tahun berlalu dari penggusuran, kini PKL yang sama harus menghadapi kembali tempat usahanya akan dibongkar Satpol PP Karawang. Penggusuran yang akan dilaksanakan Januari 2010 ini sesuai surat edaran yang dipegang sejumlah PKL, yaitu surat Bupati No. 300/6367/HK-SPP Tanggal 31 Desember 2008 mengenai larangan mendirikan tempat usaha diatas fasilitas umum.
Para pedagang yang takut tempat usahanya dibongkar ini mengharap belas kasih Bupati Karawang Drs. Dadang S. Muchtar agar mengkaji ulang rencana penggusuran PKL di Rengasdengklok, terutama PKL di sepanjang jalan KW 14-15.
"Kami pikir, Pemda Karawang akan lebih terhormat jika terlebih dahulu merencanakan solusi pasca penggusuran," kata Humas Sektor Informal Rengasdengklok Forum, Asep Cahyadi, Selasa (12/1/2010) pukul 13.50 WIB di tempat usahanya.
Diakuinya, para pedagang yang berekonomi kecil ini ingin tetap berjualan untuk bisa mempertahankan kebutuhan mereka. "Kami percaya pada bupati dan dewan memiliki kapasitas yang lebih dibanding kami untuk bisa menyelesaikan persoalan pedagang agar bisa sejahtera," tukasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Biro Informal Rengasdengklok Forum, Pipin Arifin. Dia berharap pada Pemda Karawang, sebelum ada kebijakan penggusuran alangkah baiknya pemerintah merangkul para pedagang untuk diajak bicara dan melakukan pembinaan. "Kami yakin, pemerintah bisa bijak menyikapi hal ini," ucapnya. (*)