BeritaKarawang.com - Kelayakan hak hidup juga merupakan hak bagi semua pedagang, ini sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Maka, konsistensi pemerintah dalam menertibkan pedagang kecil demi menegakan peraturan justru berbalik dari makna undang-undang itu.
Demikian ditegaskan Koordinator Sektor Pedagang Informal KW 14-15, Rengasdengklok Forum, Asep Kinoy (27) Minggu (10/1/2010) siang. Kata dia, masih banyak pengusaha besar yang secara nyata masih menyalahi dari aturan yang telah ditetapkan . Jadi, pedagang besar itulah yang harus merasakan penegakan Perda (Peraturan Daerah) itu, jangan pedagang kecil.
"Contohnya, masih banyak perusahaan besar menggunakan Sungai Citarum sebagai tempat pembuangan limbah sisa produksi. Itu jelas melanggar peraturan, kami sengaja ungkap hal ini untuk memberi masukan bagi Pemda tentang apa saja yang melanggar dari peraturan. Dalam hal ini, kami hanya menyayangkan kenapa harus terlebih dahulu pedagang kecil yang mesti merasakan penegakan peraturan," ungkapnya.
Hal ini diungkapkannya menyusul rencana pembongkaran pedagang kecil di Pasar Rengasdengklok yang akan dilaksanakan pertengahan bulan ini.
"Justru kami mempertanyakan kemana saat ini para legislatif yang dulu berbicara lantang hingga membasahi bibirnya akan pro dan berpihak pada rakyat kecil seperti kami. Mereka gembar-gembrokan diri, legislatif adalah bagian dari rakyat," terangnya.
Dia meminta, jangan sampai setelah lapak pedagang kecil ini dibongkar, pemerintah meninggalkannya begitu saja. Untuk itu, pemerintah pun harus ikut bertanggung jawab atas hak pedagang untuk memiliki penghidupan yang layak sesuai dengan aturan yang mereka tetapkan selama ini.
"Minimal relokasi atau memberi lapangan pekerjaan yang setimpal, apalagi para pedagang ini sedang merasakan semangat usaha mandiri," jelasnya. (*)