BeritaKarawang.com - Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut Perda No 5 Tahun 2004 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban) dan pada tahun 2009 ini adalah tahun bersih. Juga sesuai intruksi bupati tentang larangan menggunakan lahan fasilitas umum.
Demikian kata Camat Batujaya, Drs. Dedi, Sabtu (14/11/2009) pukul 12.25 WIB di sela pembongkaran. Kata dia, pemerintah sudah layangkan surat peringatan sebanyak 6 kali sejak setahun ini, jadi proses ini sudah berjalan 1 tahun, sebelum dibongkar mendengar keinginan PKL.
Pembongkaran itu pun diundur dari waktu yang sudah ditentukan. "Tujuan penertiban ini memfungsikan pasar, juga memperlancar saluran air, karena jika dua hari huja selalu banjir akibat got mampet," jelasnya. (*)