BeritaKarawang.com - Ternyata di Kabupaten Karawang pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) belum sepenuhnya gratis, seperti yang telah dicanangkan bupati tahun 2007 lalu yang menyatakan pembuatan KTP dan KK bagi semua masyarakat gratis.
Hasil pantauan, gratis pembuatan identitas warga itu bukan berarti tidak membayar, tapi ada embel-embel transportasi oleh pegawai desa dan Kecamatan. Hingga kini pembuatan KTP dan KK tetap ditarif Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Seperti diungkapkan warga Kecamatan Rengasdengklok, Karta (42), dia tetap diminta hingga Rp 30 ribu untuk perpanjangan masa berlaku KTP oleh pegawai desa, dalihnya untuk transportasi dan juga diminta oleh pihak kecamatan. "Di kecamatan pun harus bayar," ujarnya
Seperti diungkapkan warga Kecamatan Rengasdengklok, Karta (42), dia tetap diminta hingga Rp 30 ribu untuk perpanjangan masa berlaku KTP oleh pegawai desa, dalihnya untuk transportasi dan juga diminta oleh pihak kecamatan. "Di kecamatan pun harus bayar," ujarnya
Warga lainnya, Wardi (50) asal Desa Karyasari menyatakan, pungutan KTP tidak dipersoal, asalkan pembuatannya tidak molor hingga tiga hari lebih. "Kadang pelayanannya juga tidak bagus," ucapnya.
Dengan demikian, Warga meminta supaya bupati kembali meninjau ulang edaran mengenai pembuatan KTP gratis, karena kenyataannya pembuatan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat itu tidak gratis. (*)
Dengan demikian, Warga meminta supaya bupati kembali meninjau ulang edaran mengenai pembuatan KTP gratis, karena kenyataannya pembuatan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat itu tidak gratis. (*)