BeritaKarawang.com - Ribuan guru dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang memadati lapang Karang Pawitan, Rabu (25/11). Mereka hadir dalam rangka kegiatan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-34 tingkat Kabupaten Karawang. Bertindak selaku inspektur upacara dalam kegiatan tersebut adalah Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar.
Bupati Dadang S. Muchtar dalam kesempatan tersebut mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pembangunan di sektor pendidikan patut disyukuri oleh semua pihak, termasuk para guru. "Hal ini karena pemerintah daerah berhasil memetakan permasalahan pendidikan menjadi tiga permasalahan pokok sehingga berhasil melaksanakan pembangunan pendidikan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, ketiga persoalan tersebut adalah infrastruktur pendidikan yang tidak memadai dan kurang daya tampungnya, biaya sekolah yang mahal, serta kualitas guru dan murid yang terus merosot. "Pemerintah daerah, termasuk diantaranya adalah pihak eksekutif dan legislatif telah mengatasi permasalahan tersebut secara paralel dan prioritas," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Bupati, dirinya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih atas keikhlasan para guru dan kepala sekolah untuk senantiasa mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di sektor pendidikan. "Khususnya dalam upaya membantu pemerintah daerah untuk meringankan beban para orangtua murid," lanjutnya.
Bupati melanjutkan, menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia dibandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Untuk itu, sebagaimana ikrar guru yang dibacakan sebelumnya, Bupati berharap para guru senantiasa semangat untuk memberikan yang terbaik untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan Kabupaten Karawang. "Dengan demikian, Kabupaten Karawang dapat menjadi daerah yang maju," imbuhnya.
Terlebih, kesejahteraan guru saat ini akan semakin meningkat. Menurut Bupati, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), gaji guru terendah dengan masa kerja 0 tahun mencapai Rp. 1,7 juta, sedangkan yang tertinggi dengan golongan IV/B dapat mencapai 3,5 juta. Jumlah tersebut lebih besar daripada pegawai-pegawai lainnya. "Hal ini merupakan bentuk kesejahteraan bagi para guru, dengan harapan dapat disadari dengan memberikan yang terbaik dalam pendidikan," pesannya.
Terkait penerapan periodisasi masa jabatan kepala sekolah, Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan merupakan kebijakan bupati sendiri. Melainkan merupakan penerapan dari aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kepmendikbud No. 0296/U/1996 tentang Penugasan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah dilingkungan Depdikbud, serta Kepmendiknas No. 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (*)