Suasana pelatihan RKS di aula UPTD TK,SD Rengasdengklok.
RENGASDENGKLOK, RAKA - UPTD TK,SD Rengasdengklok melaksanakan pelatihan RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang difasilitasi DBE (Desentralized Base Education) Jawa Barat, Kamis (10/9) siang di kantor UPTD TK,SD setempat. Sementara, se-Kabupaten Karawang, pelatihan RKS ini didanai swadaya dan hanya Kecamatan Rengasdengklok yang difasilitasi DBE.
Dijelaskan, District Koordinator DBE 1, Iin didampingi Kepala UPTD TK,SD Rengasdengklok, Drs. Muhrodi Suruzi menjelaskan, semua sekolah punya rencana, tapi rencana tu ada yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis. Sementara ini, pemerintah mewajibkan supaya rencana sekolah tertulis dengan RKS. "Pada umumnya sekolah belum membuat RKS, makanya pemerintah sekarang mengarahkan sekolah untuk membuat RKS," kata Iin.
Diketahui, Rengasdengklok mendapat bantuan USAID satu gugus melalui program DBE 1 dan DBE 2. Program DBE 1 ini maksudnya memenej supaya bisa sekolah maju, didalamnya direncanakan pengembangan pendidikan 4 tahun kedepan yaitu dengan RKS. Pelatihan DBE tidak diberikan kepada semua sekolah, namun begitu pada kesempatan pelatihan DBE ini diharap semua sekolah bisa mengerti membuat RKS. "Saya meminta bantuan ke DBE untuk bisa membimbing sekolah-sekolah yang diluar gugus DBE untuk diberikan pelatihan membuat RKS," kata Muhrodi.
Pada pelatihan yang dipaparkan Handi dari DBE 1 Jabar Banten, sekolah dilatih membuat 4 tahapan yang harus dilakukan. Pertama, menyusun profil, yaitu menerangkan mengenai kondisi ril sekolah, semisal jumlah kursi, guru dan jumlah siswa. Kedua yaitu menyusun harapan sekolah yang dirangkum dalam RKW tentang bagaimana sekolah itu mencapai tujuan dan harapan. Pada proses 4 tahun itu dibuat RKT (Rencana Kegiatan Tahunan) dan setelah spesifik dijabarkan ke dalam uang atau RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan setelah itu sekolah mempergunakan uang itu sesuai kebutuhan 4 tahun yang telah tercatat.
RKAS dibentuk sesuai kebutuhan sekolah masing-masing, ini sebagai panduan supaya pihak sekolah secara bijaksana memenuhi kebutuhannya sendiri mengenai rencana pengembangan pendidikan untuk 4 tahun kedepan. Jadi, siapapun kepala sekolahnya, jika RKS sudah dibentuk, jika terjadi pergantian kepala sekolah maka pimpinan yang baru itu bisa meneruskan program yang telah ditetapkan, karena RKS dibuat bukan oleh kepala sekolah, tapi oleh orang-orang yang ada di lingkungan sekolah, seperti orang tua siswa, guru, komite dan masyarakat. (spn)