KPU sekarang kurang profesional, kurang cepat tanggap, peraturan pemilu 2008 harusnya bisa ditindak lanjuti untuk menyelesaikan persoalan jumlah kursi DPR yang kini dianggap gamang. Demikian kata H. Deni Nuryadi, kemarin.
"Berdasar analisa saya, keputusan KPU lambat, terlebih tugas pokok dan fungsi KPUD provinsi dan kabupaten mengikuti KPU pusat. Saya harap, keputusan MK ditindak lanjuti, jangan sampai penegakan hukum lambat, sekarang keputusannya sudah ada, diantaranya keputusan MK (Mahkaman Konstitusi), tapi KPU belum menindak lanjuti, sedangkan KPUD masih menunggu," ujarnya.
Kendati begitu, Deni berharap bagi rakan anggota legislatif terpilih tahun 2009-2014, mudah-mudahan kinerjanya lebih baik dan profesioanal dari anggota DPRD sebelumnya, tapi bukan berarti kinerja yang lama buruk, melainkan anggota legislatif sekarang mampu menutupi kekurangan sebelumnya, yaitu berdasarkan susunan dan kedudukan (susduk) DPRD Karawang.
Dosen Fakultas Hukum Unsika Karawang juga Ketua Komite SMKN 1 Rengasdengklok menyatakan, pengabdiannya tidak terbatas ketika jadi dewan, juga dengan pendidikan seperti di dunia kampusnya. Kata dia, dimanapun berada, siapa saja harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan setempat. "Tidak hanya jabatan, tapi harus punya ide dan konsep kemasyarakatan," paparnya. (*)