"Dalam penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), setiap sekolah harus berpedoman pada panduan BOS itu sendiri. Sementara ini, BOS 2009 di tiap sekolah Kabupaten Karawang sudah berjalan baik, dananya pun sudah turun. Namun begitu, ada penegasan khusus pada BOS ini, diantaranya sekolah harus memberikan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) mengenai penyaluran dana BOS," kata Kasi Ketenagaan dan Kelembagaan Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Karawang Drs. Andi Laode, kepada RAKA, Kamis (6/8) di ruang kerjanya.
BOS 2009 Sudah dikucurkan untuk triwulan Juni, Agustus dan Sepetember 2009, besarannya yaitu Rp 397 ribu/siswa pertahun untuk SD (Sekolah Dasar) termasuk buku IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dan PPKN. Sedangkan untuk SMP dibayarkan Rp 570 ribu/siswa pertahun termasuk buku IPA dan PPKN. Hasil sosialisasi BOS kemarin selama sembilan hari di seluruh kecamatan yang digabung-gabung, diharapkan bisa mengacu pada pendidikan yang lebih baik.
Lebih lanjut Andi Laode menjelaskan, selain dana yang diperoleh dari Pemda Karawang atau sumber lain yang sah, penggunaan dana BOS di sekolah harus berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS sekolah, dewan guru, komite sekolah yang didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS.
Sementara itu, sekolah harus menjauhi larangan penggunaan dana BOS, misalnya dana itu sengaja disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. Selain itu, dana BOS tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah misal studi banding, studi tour dan sejenisnya. Juga tidak boleh digunakan untuk membayar bonus transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian bagu guru atau siswa untuk kepentingan pribadi, bukan inventaris sekolah.
BOS tidak diperbolehkan untuk rehabilitasi sekolah meski sedang atau berat, apalagi membangun gedung atau ruang baru. Tidak diperbolehkan juga membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, terlebih menanamkan saham. Juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau secara wajar, misal untuk guru bantu. Sedangkan mekanisme pembelian barang atau jasa di sekolah harus dilakukan oleh tim sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip sesuai buku panduang BOS. (spn)