KARAWANG NEWS - Di Kecamatan Tirtajaya, sejumlah pemilik lahan sawah belum mendapat ganti rugi dari Pertamina mengenai proyek seismik. Pada proyek ini, beberapa hektar sawah diinjak-injak dan dibor sedalam 30 meter oleh petugas dari Pertamina untuk keperluan perekaman supaya mengetahui kandungan minyak dan gas dalam perut bumi.
Padahal, pihak Pertamina telah menjanjikan akan melakukan ganti rugi terhadap sawah-sawah milik warga yang dibor dan dijadikan lokasi operasional. Namun begitu, hingga kemarin belum ada realisasi dari Pertamina tentang ganti rugi tersebut. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah petani di Kecamatan Tirtajaya termasuk beberapa kecamatan lainnya yang dilintasi proyek seismik tersebut.
Hingga Selasa (14/7) kemarin, pihak Pertamina baru melakukan pembayaran ganti rugi untuk sawah-sawah yang diinjak-injak dan dibor di Desa Dewisari dan Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Sesuai ketentuan, harga indek tiap meter persegi dibayar Rp 2.750, tercatat jumlah lahan sawah yang mendapat ganti rugi di Desa Dewisari sekitar 106 orang dan di Desa Kertasari sebanyak 45 orang.
Keterangan petugas seimik yang sulit menyebutkan namanya, dua desa itu mendapat ganti rugi karena dianggap pekerjaan sesismik di desa itu sudah selesai, sedangkan daerah yang masih dalam tahap operasional, pembayaran ganti ruginya akan dilakukan setelah selesai, tanggal dan waktu pembayarannya akan di beritahu langsung oleh Pertamina melalui desa masing-masing. (*)