CILEBAR, RAKA - Lagi-lagi, LSM Kompak melaporkan penyelewengan proyek peningkatan jalan beton. Berdasarkan hasil temuan tim investigasi, ditemukan penyimpangan proyek hingga merugikan uang negara sebesar Rp 124.200.000. Temuan ini telah dilaporkan langsung pada bupati untuk ditindaklanjuti.
Kepada RAKA, Selasa (9/6) siang, Tim Investigasi LSM Kompak, Abdul Haris didampingi Korwil II Karawang, Ahmad Muhron memaparkan, dana peningkatan jalan beton di Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar itu telah diselewengkan. Perbaikan jalan sepanjang 345 meter itu harusnya dicor 345 meter kubik, tapi realisasinya hanya 207 meter kubik, hilang sekitar 138 meter kubik. Jika harga perkubik dihitung Rp 900 ribu, maka total penyimpangan sebesar Rp 124.200.000.
Kata Abdul Haris, hasil monitoring dan evaluasi pihaknya terkait pelaksanaan pekerjaan peninggian jalan di desa tersebut, diduga keras sarat penyimpangan, pelaksana proyek dan pengawas teknik dari Bina Marga dianggap tidak kooperatif ketika diminta keterangan tentang pelaksanaan proyek tersebut. Lepas dari itu, pekerjaan jalan diketahui menyalahi ketentuan.
Dijelaskannya, tinggi jalan tidak sesuai dengan tinggi begisting dalam ukuran 25 cm, dalam pelaksanaan corring untuk badan jalan bervareatif antara 13-15 cm. Pemasangan begisting di dalam bahu jalan yang digali terlebih dahulu dengan kedalaman 5 cm dari badan jalan, sehingga tinggi corring di sebelah kanan dan kiri tetap berukuran 25 cm.
Selain itu, badan jalan yang akan dicor tidak dipasang 'bascos' LPA LPB, pemasangan besi untuk dowl menggunakan behel 4 berdiameter 6 mili meter, cincin 0,3 mili meter, besi dowel 12-14 mili meter, jarak pemasangan dowel 7 meter dari panjang badan jalan. Juga tidak dipasang papn proyek pelaksanaan pekerjaan sehingga terkesan proyek siluman yang tidak diketahui oleh umum terkait perolehan anggaran proyek. Sementara pelaksana dan pengawas dianggap tidak kooperatif terhadap sosial kontrol yang dilakukan LSM Kompak.
Diduga, ada konspirasi antara pelaksana dan pengawas, karena tidak ada ketegasan dari pengawas kepada pelaksanan yang telah berani mengurangi volume tinggi badan jalan sebanyak 10 cm x 345 meter panjang jalan. Dengan begitu, LSM Kompak meminta kepada intansi terkait, khususnya Bupati Karawang Drs. Dadang S. Muchtar untuk segera menindak tegas para pelaksana dan pengawas proyek yang tidak disiplin dan merugikan anggaran negara. Juga kwintansi bangunan jalan terindikasi seumur jagung, karena tidak sesuai bestek.
LSM Kompak menilai, pelaksaan dan pengawas sudah melanggar UU RI tentang jasa kontruksi tahun 2007, pasal 43 ayat 2 dan 3. Pada ayat 2 berbunyi, barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan kontruksi atau kegagalan bangunan dikendakan pidana paling lama lima tahun penjara atau dikendakan denda paling banyak 5 persen dari nilai kontrak.
Pasal ayat 3 berbunyi, barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan kontruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan kolntruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menybabkan timbulnya kegagalan pengerjaan kontruksi atau kegagalan banunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak.
Kemarin (9/6) siang, hasil investigasi ini sudah dilaporkan ke bupati dengan nomor surat 073/LSM/KMPK/VI/2009 untuk ditindak lanjuti dan kemudian melimpahkan persoalan ini ke kejaksaan. "Masih ada beberapa proyek lagi yang akan kami laporkan terkait penyelewengan dan proyek itu," kata Mukron. (spn)