RENGASDENGKLOK, RAKA - Sistim Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) yang segera akan diberlakukan dinilai masih banyak kelemahan. Diantarannya, sistem ini harus selalu menggunakan persetujuan dari camat, maka jika camat sedang ada kegiatan pemerintahan dan dalam waktu lama tidak 'ngantor', maka pembuatan KTP harus tertunda.
Demikian dijelaskan Sekcam Rengasdengklok, Drs. Irlan Suarlan, kepada RAKA, Senin (15/6) di kantornya. Menurutnya sistem SIAK yang diberlakukan Badukcatpil perihal pembuatan KTP untuk masyarakat ada bagusnya, tapi juga tidak menampik sistem tersebut ada juga kelemahannya.
Kata Irlan, sistem SIAK on line ini dianggap bagus, karena tidak akan ada lagi permasalahan pemalsuan KTP, jika ada warga yang sudah terdaftar, maka tidak akan bisa membuat KTP baru, sebab namanya sudah terdaftar di catatan kabupaten dan propinsi.
Sedangkan, kelemahannya terletak pada proses waktu yang dibutuhkan, untuk membuat KTP dengan sistem SIAK akan memakan waktu lama, berbeda dengan sistem catatan sipil sebelumnya. "Jika sistem lama untuk pemutahiran KTP 14 hari sebelum masa berlakunya KTP habis, maka warga harus sudah memberitahukan terlebih dahulu. Sedangkan jika memakai sistem SIAK untuk pembuatan KTP warga harus menungu waktu 14 hari untuk mendapatkan KTP baru setelah mendaftarkan namanya," ujarnya.
Meski demikian, hal ini sedang dikaji ulang oleh pihak Badukcatpil untuk mencari solusi terbaik. Diharapkan Irlan, pemberlakuan sistem terbaru itu tidak lagi menyudutkan pihak kecamatan karena hal ini langsung ditangani oleh pegawai Badukcatpil. Di tempat sama, Sekdes Rengasdengklok Selatan, Nadi menghimbau kepada masyarakat jika sistem ini sudah 100 persen berjalan.
Dia menghimbau kepada warga agar tidak terburu-buru jika ingin membuat KTP, karena kadang-kadang warga selalu membuat KTP mendadak jika ada kepentingan mendesak. "Kadang warga ingin membuat KTP sehari, karena KTP tersebut dipakai untuk suatu keperluannya," jelasnya. (sigit)