Gerah Menjawab Pertanyaan BPD, LPM dan Warganya
KUTAWALUYA, RAKA - Kepala Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Roza Marfin gugup saat diberondong pertanyaan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di rapat pleno desa untuk mengklarifikasi tuntutan warga yang mendesaknya mundur dari jabatannya, Rabu (27/5) siang. Usai pleno, jawaban kades kurang memuaskan.
Pada rapat pleno kemarin, ada sedikit titik terang bagi masyarakat, setelah persoalan ini tertunda berlarut. Rapat pleno BPD itu sendiri sengaja dilakukan untuk mendengar klarifikasi dari Roza, terkait surat aspirasi pengajuan pemberhentian kepala desa yang selalu digemborkan masyarakat.
Lima pertanyaan yang diajukan kepada Roza dari LSM, BPD serta warga setempat membuat kades Roza gerah, terlihat puluhan kali kades menyusut air keringat di wajahnya, terlebih kades tambah gugup saat mendengar pernyataan sikap Kapolsek Rengasdengklok, AKP Muji Harja yang siap menangkapnya bila kades ini kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum, diantaranya dua kasus yang pernah terjadi, yaitu kepemilikan senjata genggam dan kekerasan dalam rumah tangga.
Terkait dugaan indispliner kerja, Roza membantah, alasannya dia tidak bisa maksimal 'ngantor' karena sedang sakit. Bahkan dia pun sempat memperlihatkan lampiran surat keterangan sakit yang di lembaran pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Pada proses pleno tersebut, terlihat kades masih tampak sakit dan gugup saat diberondong pertanyaan-pertanyaan mengenai kinerjanya sebagai kepala desa.
Usai pleno, Roza mengatakan setuju dengan pleno tersebut, meski Roza merasa gerah setelah diberondong pertanyaan tentang kinerjanya. Diakuinya, dia harus membuktikan kepada masyarakat tentang pelayanannya. Atas desakan tersebut yang diblunderkan dalam rapat pleno, Roza menyatakan berjanji akan menjalankan tugasnya dihari kerja dan hari penting lainnya. "Saya bersungguh-sungguh akan menjalankan tugas," kata Roza.
Sementara itu, pernyataan Roza belum cukup memuaskan bagi BPD, LPM dan masyarakat, mereka belum puas terhadap jawaban kadesnya, karena Roza dianggap belum menjelaskan semua pertanyaan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat. Malah, pertanyaan itu dianggap Roza sebagai 'PR' yang belum bisa dijawabnya. Sedangkan warganya berasumsi, Roza bukanlah seorang pemimpin, karena tidak mampu memberi jawaban yang tepat.
Dengan begitu, BPD sebagai penengah permasalahan ini berencana akan mengadakan rapat pleno lanjutan dan akan berkoordinasi dengan kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti sesuai prosedur pemberhentian kepala desa. Seperti diungkapkan Ketua BPD Leklih Jajuli , pada rapat pleno itu dia tidak mempunyai kewenangan memvonis kadesnya. Namun jika tidak ada titik temu, maka pihaknya akan melanjutkan tuntutan warganya kepada pihak berwenang. (sigit)