RENGASDENGKLOK,RAKA - BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya berencana akan mengajukan pemberhentian kepala desanya Roza Marfin, terkait sikap dan perilakunya. Surat ajuan itu akan dilayangkan langsung ke Bupati Karawang, Rabu (20/5) besok.
Ajuan ini merupakan hasil kesepakatan transparan BPD Kutakarya, Sabtu (16/5) siang dengan mengundang pihak kecamatan, polisi dan tokoh masyarakat. "Hasil rapat, baru sebatas surat pengajuan pemberhentian yang diajukan warga desa Kutakarya. Ajuan ini karena perilaku kepala desa yang tidak disiplin," kata Ketua BPD Kutakarya, Leklih Jajuli, kepada RAKA, Senin (18/5) siang.
Kata dia, ajuan ini berdasarkan keluhkan masyarakat setempat yang menilai kepala desanya jarang ngantor, sehingga menyulitkan warga yang memiliki kepentingan langsung dengan kepala desanya. "Jika kepala desa tidak pernah ngantor, maka kami akan bertindak berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun sampai hari ini kami tidak bisa meminta keterangan itu langsung kepada kepala desanya, karena dia tidak berada di tempat kerjanya," ucapnya.
Hal ini dibenarkan seorang warga setempat, Bili (27), kepala desanya sering tidak ada di tempat, meski pun di desanya sedang ada kegiatan. Pernyataan Bili diamini Sekdes Kutakarya Ruhimin, memang sudah beberapa hari kepala desa kami tidak ngantor, meskipun desa kami sedang ada kegiatan dan membutuhkan dia. (cr1)