KARAWANG BARAT, RAKA - Harga pupuk sudah standar dan sudah ada pada Pertanian Menteri Pertanian No. 42/Permen/OT.140/9/2008 tanggal 23 Sepetember 2008, termasuk harga pupuk. Demikian Asisten Supervisor PT Petrokimia, Ujang Suwarya, kepada RAKA, Senin (27/4) sore.
Dia menyebutkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi per kg, ZA Rp 1.050, Superphos Rp 1.550, Phonska Rp 1.750 dan Petroganik Rp 500. Harga itu pun jika petani membeli langsung ke kios, beda jika harga pupuk dari kios yang diantar pada petani, itu ada ongkos kirimnya. Jika, petani membeli langsung pada kios dan harganya melebihi yang telah ditentukan, maka itu tidak dibenarkan, karena telah menaikan harga.
Pada saat ini, persawahan yang masih membutuhkan pupuk diantaranya, Kecamatan Barat, Karawang Timu dan Jatisari. Jadi, suplai pupuk akan masuk pada
wilayah yang sedang masa tanam atau sesuai kebutuhan musim tanam. Di Karawang Barat tercatat luas sawah 2.427 hektar, dihitung pemakaian pupuknya sekitar 500 ton dari petrokimia, ditambah urea dari Pupuk Kujang yang juga kebutuhannya sekitar 500 ton.
Dia menghimbau pada masyarakat, untuk mengajukan keluhan mengenai pupuk ini pada petrokimia dinomor bebas pulsa 0800.1.636363 dan 0800.1.888777. "Pupuk bukan barang dagangan, ini pupuk bersubsidi, barang ini harus disalurkan pada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Harga kios dan harga kirim berbeda," ujarnya. (spn)