RENGASDENGKLOK, RAKA - Dampak peraturan suara terbanyak yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat dua caleg Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) 3 bersaing ketat, selama penghitungan suara, selisih angka keduanya sangat tipis, mereka adalah Deni Nuryadi nomor urut 1 dan Ade Sulaeman nomor urut 2. Suara keduanya saling kejar mengejar.
Pantau RAKA, Rabu (15/4) pukul 14.00 WIB, menurut laporan saksi dari partai tersebut, suara Deni 3.464 sedangkan Ade 3.525, sebelumnya menurut informasi, suara mereka hanya selisih 18 suara. Tentunya hal itu membuat keduanya was-was. Sampai sore kemarin, rekapitulasi PPK Rengasdengklok baru selesai dua desa dari sembilan desa. Rekapitulasi tersebut membuat kedua caleg tersebut tegang.
Untuk memastikan, angka yang valid, kedua caleg itu menurunkan saksi-saksi untuk mengawasi langsung proses rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif 9 April 2009 kemarin. Kedua caleg tersebut, terlihat sibuk memantau hasil suara mereka. Kendati demikian, yang menjadi penentu kemenangan adalah PPK Rengasdengklok, karena kedua caleg itu telah mengantongi angka valid dari tiga kecamatan, cuma Rengasdengklok yang terakhir.
Keterlambatan rekapitulasi PPK Rengasdengklok ini menjadi penyebab resahnya kedua caleg itu. Pasalnya, rekapitulasi terbilang lambat, tidak seperti rekapitulasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Jayakerta, Kutawaluya dan Rawamerta. Diketahui, Deni Nuryadi adalah anggota DPRD Kabupaten Karawang mencalonkan kembali. Sedangkan Ade Sulaeman adalah Ketua PK Partai Golkar Kutawaluya.
Sementara itu, masih dalam satu partai dan satu dapil, caleg nomor 3, Dadang M. Tamin telah mengantongi 4.033 suara, secara otomatis dia melenggang duduk di kursi DPRD Karawang. Sedangkan harapan partai beringin ini, bisa mendapatkan dua kursi dari dapil 3. Persaingan ketat pun terjadi di partai lainnya, tapi selisih angka caleg dalam satu partai sangat jauh. Sehingga, tidak terjadi kecemasan seperti yang dialami Deni Nuryadi dan Ade Sulaeman. (spn)