KARAWANG, RAKA – Kasus yang menimpa Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Karda Wiranata menjadi pertanyaan semua pihak, terutama bagi masa banteng. Disinyalir, Pengadilan Negeri Karawang sengaja memperlambat proses pengadilan terhadap orang nomor satu di partai berlambang banteng gemuk moncong putih Karawang itu.
Korwil PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Depok, H. Rahadi Zakaria kepada RAKA, Selasa (31/3) siang di ruang fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang, mengatakan itu. Dia menjelaskan, kasus gratifikasi Karda Wiranata belum dilimpahkannya ke pengadilan, malah status tahanan titipan kejaksaan terhadap Karda di perpanjang lagi 30 hari. Dan itu berarti pada pemilu 2009 Karda Wiranata sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, tidak bisa berada ditengah-tengah kader dan simpatisan PDI Perjuangan.
"Saya tidak bermaksud untuk interpensi terhadap penegakan hukum atas dugaan kasus grativikasi yang dilakukan oleh kedua dewan dari PDI Perjuangan itu. Tapi penanganan yang dilakukan oleh kejaksaan Karawang sangatlah lambat. Terhitung sudah tiga bulan Karda dan Jejen mendekam di tahanan dengan status sebagai tahanan titipan kejaksaan. Bahkan informasi yang didapat tim advokasi DPC PDI Perjuangan ditambah lagi jadi 30 hari masa tahanan titipan kejaksaan untuk Karda dan Jejen," ungkapnya.
Perpanjangan masa tahanan titipan kejaksaan sekaligus memberikan kesimpulan bahwa proses hukum Karda dan Jejen akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2009. "Dengan begitu, sudah sangat nyata kasus yang menimpa Karda dan Jejen kental dengan politis. Sebab untuk proses penanganan hukum korupsi sekelas kakap saja tidak ada yang selama itu," ungkap Rahadi.
Lebih lanjut dia menambahkan, semua kader dan simpatisan PDI Perjuangan mendesak supaya pengadilan segera menindak lanjuti proses hukum terhadap Karda dan Jejen. Sebab isu mengenai dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada mereka Karda dan Jejen masih ngambang. Pasalnya, dalam penanganan kasus korupsi pasti ada yang menyuap dan yang disuap. Sedangkan proses hukum yang selama ini dilakukan hanya sepihak tanpa mengahadirkan penyuapnya.
"Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah, masa PDI Perjuangan akan berputar di kantor pengadilan negeri pada kampanye terakhir besok. Bayangkan, berapa ribu masa banteng akan berkumpul di kantor tersebut. Ini jelas sangat kami khawatirkan, apalagi masa PDI Perjuangan sudah melihat kasus yang menimpa Karda sarat dengan muatan politis," jelasnya.
Jika hal itu terjadi, maka akan mengakibatkan kekacauan di Kabupaten Karawang ini. Sebab sebelumnya pengerahan sebanyak 10 ribu massa PDI Perjuangan ke kejaksaan pun bukan gertak 'sambel'. Hanya saja waktu itu Ketua DPC PDI Perjuangan, Karda Wiranata mengintruksikan untuk tidak melanjutkan pengerahan massa tersebut, tapi pada kondisi Karda yang sekarang sakit, Rahadi mengkhawatirkan pergerakan masa tidak bisa ditahan. (spn)