JAYAKERTA, RAKA - PPK Jayakerta merekapitulasi suara pemilihan caleg per-TPS (Tempat Pemungutan Suara) di aula kecamatan, Minggu (11/4) siang. Rekapitulasi ini dibacakan PPK dan didengarkan oleh para saksi dari semua partai. Rekampitulasi ini memakan waktu hampir 3-4 jam/PPS (Panitia Pemungutan Suara) tiap desa.
Disela kegiatan, Ketua PPK Jayakerta, Drs. Yan Sukatma Wijaya menjelaskan, teknik penghitungan dengan kebersaamaan ini dilakukan supaya tidak ada kecurigaan dari masing-masing partai. "Mudah-mudahan di kecamatan ini sukses tanpa ekses, kita ajak semua partai dan saksinya dari hati kehati untuk menyimak betul hasil suara sah yang diperoleh. Dan meskipun ada kesalahan, bisa ditanyakan langsung tanpa harus emosional. Kita cegah hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertariat PPK juga sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta, H. Nana Hadipermana mengatakan, masing-masing saksi dari tiap caleg sudah mengantongi angka yang didapat dari tiap saksi percaleg, tapi angka itu belum formal dan resminya yaitu pada saat rekapitulasi yang dibacakan PPK. "PPK tidak mungkin dan tidak akan pernah terjadi menggelembungkan suara," ujarnya.
Jika ada ketidak cocokan suara, maka akan dibuktikan kertas suara C2 ukuran besar, yaitu model papan 'board' berita acara penghitungan pada saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kendati begitu, rekapitulasi ini terbilang lama, PPK membacakan hasil suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan terakhir membacakan hasil suara DPRD kabupaten, keempatnya dibacakan selama 3- 4 jam. Rekapitulasi dibacakan tanpa henti tiap desa dari 8 desa se-Kecamatan Jayakerta. "Diperkirakan sehari cuma selesai 2 desa, kalau paksakan khawatir stamina kita 'error', kemungkinan rekapitulasi ini butuh waktu hingga 3 hari," paparnya. (spn)
Disela kegiatan, Ketua PPK Jayakerta, Drs. Yan Sukatma Wijaya menjelaskan, teknik penghitungan dengan kebersaamaan ini dilakukan supaya tidak ada kecurigaan dari masing-masing partai. "Mudah-mudahan di kecamatan ini sukses tanpa ekses, kita ajak semua partai dan saksinya dari hati kehati untuk menyimak betul hasil suara sah yang diperoleh. Dan meskipun ada kesalahan, bisa ditanyakan langsung tanpa harus emosional. Kita cegah hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertariat PPK juga sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta, H. Nana Hadipermana mengatakan, masing-masing saksi dari tiap caleg sudah mengantongi angka yang didapat dari tiap saksi percaleg, tapi angka itu belum formal dan resminya yaitu pada saat rekapitulasi yang dibacakan PPK. "PPK tidak mungkin dan tidak akan pernah terjadi menggelembungkan suara," ujarnya.
Jika ada ketidak cocokan suara, maka akan dibuktikan kertas suara C2 ukuran besar, yaitu model papan 'board' berita acara penghitungan pada saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kendati begitu, rekapitulasi ini terbilang lama, PPK membacakan hasil suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan terakhir membacakan hasil suara DPRD kabupaten, keempatnya dibacakan selama 3- 4 jam. Rekapitulasi dibacakan tanpa henti tiap desa dari 8 desa se-Kecamatan Jayakerta. "Diperkirakan sehari cuma selesai 2 desa, kalau paksakan khawatir stamina kita 'error', kemungkinan rekapitulasi ini butuh waktu hingga 3 hari," paparnya. (spn)