RENGASDENGKLOK, RAKA - Setelah beberapa bulan raskin (beras miskin) di Dengklok Selatan tersendat, akhirnya datang juga. Realisasi raskin ini turun, Jumat (3/4) siang. Datangnya raskin ini disambut baik warga yang selama ini telah menunggu. Tercatat, alokasi raskin yang turun sekarang sebanyak 37.293 kg, raskin itu harusnya dialokasikan untuk 2.486 RTS (Rumah Tangga Sasaran) di desa ini. Sementara RTS yang ada sebanyak 6.550 RTS. Jadi raskin dibagi rata sebanyak 5,6 kg/RTS.
Sesuai surat perjanjian antara Dolog, Kabag Ekonomi, Bawasda, Camat dan mantan Kades Rengasdengklok Selatan tertulis, dasar tertundanya program pemerintah penyaluran raskin untuk Desa Rengasdengklok Selatan dan Desa Karyasari tahun 2009. Atas dasar itu, tim penyelesaian yang terdiri dari camat dan kepala desa menyatakan, kasusu tunggakan yang dipakai oleh mantan Kades Rengasdengklok Selatan dan mantan Kades Karyasari sudang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.
Juga, mantan Kades Rengasdengklok Selatan dan Karyasari sebagai pengguna uang raskin telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Selain itu, camat sebagai penanggung jawab program raskin akan memonitor penjualan raskin dan segera menyetorkan hasil penjualan raskin ke Dolog. Selanjutnya, pihak tim penyelesaian meminta pada pemerintah mengingat desakan meminta agar raskin segera disalurkan untuk Desa Rengasdengklok Selatan dan Karyasari untuk jatah Januari 2009.
Sementara itu, berita acara kesepakatan bersama antara Mantan Kades Wikana dan Kades Rengasdengklok Selatan Wawan Hermawan menyatakan, Wikana selaku pengguna uang raskin tahun 2008 sebesar Rp 41.884.000 dalam menyelesaikan penggunaan hutang raskin tersebut bersedia menyerahkan jaminan aset pribadi berupa tanah sawah di kavling No 32/Kutakarya, seluas 200 m2 atas nama Ahmad Wikana kepada Kepala Desa Wawan Hermawan sebagai jaminan pencairan raskin oleh Sub Dolog.
Selanjutnya, untuk keleluasaan Kades Wawan, dalam melakukan perbuatan hukum atau menjual, melepaskan hak atas tanah tersebut, maka Kades Wawan bersedia membuat surat kuasa menjual tanah sawah untuk Wikana. Dan berita acara itu dibuat dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan dalam keadaan sehat. Dan apabila dikemudian hari terdapat perbuatan ingkar janji atau pelanggaran dalam kesepakatan oleh salah satu pihak, maka masing-masing pihak bersedia dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi berita acara kesepakatan ini yaitu Kades Karyasari Asur Pudian dan BPD Rengasdengklok Selatan, Darim. (spn)