RENGASDENGKLOK, RAKA - Hampir di setiap desa, di Kecamatan Rengasdengklok, Jayakerta dan Kutawaluya masih banyak warga yang tidak terdaftar mencontreng hari ini. Hal ini akibat dari kurangnya ketelitian PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilu).
Seperti diungkapkan warga Desa Rengasdengklok Selatan, Nana (40). Pekerja buruh di Jakarta ini sengaja pulang untuk ikut sukseskan Pemilu 2009, tapi dia kecewa setelah mengetahui dirinya tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kata dia, pada Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jawa Barat tahun 2008 kemarin, dia masih terdafra dan ikut memilih. "Padahal saya ini warga asli Rengasdengklok, bukan pendatang, anak-istri saya di Rengasdengklok, kalau saya sih kerja di Jakarta, tapi kenapa saya tidak didata," geramnya.
Dia menceritakan, sengaja datang dari tempat kerja untuk ikut memilih. Dengan kejadian ini, dia sangat kecewa dan merasa haknya diabaikan. Kata dia, kalau tahu tidak masuk DPT, lebih baik tetap di Jakarta dan bekerja seperti biasanya. Sementara itu, menurut keterangan salah seorang petugas PPDP Rengasdengklok yang tidak mau disebut namanya, terkadang saat didata, banyak warga yang domisilinya tidak jelas. Ini jadi membingungkan petugas dan kendala bagi PPDP.
Dia mengumpamakan, pekerja TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Arab Saudi, keluarganya mengatakan familinya itu tidak akan pulang saat Pemilu, karena masih dalam masa kontrak selama dua tahun, makanya PPDP tidak mendatanya. Namun, saat DPT ditetapkan, orang yang dimaksud pulang ke tanah air dan dia menanyakan surat undangan Pemilu. "Nah, ini yang bikin kami ribet, karena sangat tidak mungkin setelah DPT kita kembali mendata atau mendaftarkan," jelasnya.
Mengomentari hal itu, petugas PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Rengasdengklok, Iwan menyayangkan jika hal itu masih terjadi. Pasalnya DPT tidak mungkin diubah, karena DPT sudah jadi ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat. "Daftar Pemilih Sementara sudah dilakukan sejak Agustus 2008 lalu, harusnya tidak warga yang tidak terdata, jika PPDP dan warga bersangkutan bisa saling koordinasi," ucapnya.
Pantauan RAKA kemarin di tiga kecamatan, banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang menggunakan bilik suara seadanya, semisal karung dan plastik terpal, karena bilik suara dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Karawang tidak tersedia. Dan memang, logistik bilik suara dinyatakan tidak ada, sehinggga TPS berusaha sendiri untuk melengkapi keperluan pemungutan suara. (spn)
Seperti diungkapkan warga Desa Rengasdengklok Selatan, Nana (40). Pekerja buruh di Jakarta ini sengaja pulang untuk ikut sukseskan Pemilu 2009, tapi dia kecewa setelah mengetahui dirinya tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kata dia, pada Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jawa Barat tahun 2008 kemarin, dia masih terdafra dan ikut memilih. "Padahal saya ini warga asli Rengasdengklok, bukan pendatang, anak-istri saya di Rengasdengklok, kalau saya sih kerja di Jakarta, tapi kenapa saya tidak didata," geramnya.
Dia menceritakan, sengaja datang dari tempat kerja untuk ikut memilih. Dengan kejadian ini, dia sangat kecewa dan merasa haknya diabaikan. Kata dia, kalau tahu tidak masuk DPT, lebih baik tetap di Jakarta dan bekerja seperti biasanya. Sementara itu, menurut keterangan salah seorang petugas PPDP Rengasdengklok yang tidak mau disebut namanya, terkadang saat didata, banyak warga yang domisilinya tidak jelas. Ini jadi membingungkan petugas dan kendala bagi PPDP.
Dia mengumpamakan, pekerja TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Arab Saudi, keluarganya mengatakan familinya itu tidak akan pulang saat Pemilu, karena masih dalam masa kontrak selama dua tahun, makanya PPDP tidak mendatanya. Namun, saat DPT ditetapkan, orang yang dimaksud pulang ke tanah air dan dia menanyakan surat undangan Pemilu. "Nah, ini yang bikin kami ribet, karena sangat tidak mungkin setelah DPT kita kembali mendata atau mendaftarkan," jelasnya.
Mengomentari hal itu, petugas PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Rengasdengklok, Iwan menyayangkan jika hal itu masih terjadi. Pasalnya DPT tidak mungkin diubah, karena DPT sudah jadi ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat. "Daftar Pemilih Sementara sudah dilakukan sejak Agustus 2008 lalu, harusnya tidak warga yang tidak terdata, jika PPDP dan warga bersangkutan bisa saling koordinasi," ucapnya.
Pantauan RAKA kemarin di tiga kecamatan, banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang menggunakan bilik suara seadanya, semisal karung dan plastik terpal, karena bilik suara dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Karawang tidak tersedia. Dan memang, logistik bilik suara dinyatakan tidak ada, sehinggga TPS berusaha sendiri untuk melengkapi keperluan pemungutan suara. (spn)