BATUJAYA, RAKA - Banjir sungai Citarum yang menerjang beberapa tempat di Kabupaten Karawang pada 15 Januari 2009 lalu mustahil tanpa sebab. Jebolnya tanggul Citarum hanyalah akibat saja. Begitu kata pangajar SMAN 1 Batujaya, Kholid Al Kautsar, kepada RAKA, Selasa (10/2) siang.
Lebih lanjut Kholid menjelaskan, ditengarai ada beberapa penyebab banjir, seperti curah hujan tinggi dan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Juga karena rusaknya hutan di hulu DAS Citarum yang dikonversi masyarakat secara liar menjadi lahan pertanian dan sawah.
Memang curah hujan di awal tahun 2009 ini sangat tinggi, ini diduga sebagai penyebab utama terjadinya bencana banjir. Maka, dengan curah hujan yang jauh di atas normal ini, air Citarum menjadi penuh dan semakin deras. Inilah yang menimbulkan erosi dan mengakibatkan tanggul Citarum jebol.
Selain itu, banjir selalu dikaitkan dengan kegagalan hutan dalam menjalankan fungsinya. Meski pun ada faktor lain yang memicu terjadinya banjir. Terlepas dari itu, bagaimana pun hutan memegang peranan penting dalam fungsi tata air. "Idealnya hutan yang bagus akan mengurangi fluktuasi debit air pada musim penghujan atau pun kemarau," katanya.
Terkait dengan banjir ini, aku Kholid, perlu dikaji aspek pengelolaan hutannya. Kemudian peranan lahan di luar kawasan hutan pun sebagai pemicu terjadinya banjir cukup besar. Banyak daerah lereng sungai (gawir) Citarum yang seharusnya sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) untuk resapan air, ini malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk pertanian, bahkan tanahnya digali besar-besaran untuk tanah 'urug' atau dibuat batu bata.
Pada prinsipnya, lanjutnya, bencana banjir Citarum jika dikaji lebih dalam lagi tidak hanya disebabkan kerusakan hutan dan curah hujan yang tinggi saja, melainkan juga disebabkan kondisi daerah tangkapan air, sifat geologi dan tanah yang rentan erosi serta karakteristlk sungai Citarum sendiri. "Yang tidak boleh dilupakan juga adalah akibat kelalaian manusia, yaitu pemerintah dan masyarakat," tukasnya.
Kewajiban Pemerintah harus memperbaiki kembali tanggul yang jebol dengan permanen, agar tidak terjadi banjir yang berulang-ulang. Demikian juga harus dibuat peraturan agar di sepanjang DAS Citarum supaya tanahnya tidak digali atau dikeruk untuk kebutuhan apa pun. Peraturan ini harus disertai tindakan tegas, bukan sekedar larangan saja. Dan sudah menjadi kewajiban masarakat berperan aktif melestarikan lingkungan ideal DAS Citarum dan tidak merusaknya. (spn)