KARAWANG, RAKA - Pihak PT. Purna Tarum Murni (PTM) gelar pertemuan dengan para tokoh masyarakat, perangkat Desa Tanjung Pakis dan unsur Muspika Pakisjaya di Rumah Makan Alam Sari, Karawang Barat, Sabtu (24/1) kemarin, pertemuan ini untuk mensosialisasikan kembali keberadaan perusahaan pengerukan pasir di Muara Bungin, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya.
Sosialisai ini sengaja dilakukan terkait tuntutan masyarakat yang kontra terhadap PT. PTM dan menginginkan agar PT itu dicabut izin operasionalnya, karena pengerukan pasir tersebut dianggap mengancam ekonomi masyarakat setempat dan bisa menimbulkan pesisir pantai jadi hancur.
Sedikitnya, 110 orang dari kalangan tokoh masyarakat, karang taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparatur Desa Tanjung Pakis mengikuti sosialisasi tersebut. Usai sosialisasi, Manajer Operasional, H Mambang juga juru bicara PT. PTM menyampaikan, aksi masyarakat sebelumnya yang menuntut pencabutan izin pengerukan perusahaannya merupakan 'miss komunikasi' saja, sebab saat itu sosialisasi pihaknya tidak diketahui masyarakat umum, akhirnya menimbulkan salah paham.
Dengan demikian, saat ini pihakna melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat Desa Tanjung Pakis yang diikuti oleh para tokoh masyarakat, dia berharap hasil pertemuan ini nantinya akan disampaikan pihak desa ke semua masyarakatnya. "Sosialisasi ini merupakan bentuk dari tuntutan masyarakat kepada kami. Arahan dari tim peninjau yang diutus oleh bupati sebelumnya, menyarankan kepada kami untuk melakukan sosialisasi lagi, karena keberadaan kami memang menguntungkan masyarakat setempat dengan kontribusi yang diberikan pihak perusahaan," ujarnya.
Lebih lanjut H. Mambang menjelaskan, hasil dari pertemuan ini merupakan keterbukaaan semua pihak yang terkait pada pengerukan pasir di perairan Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya. Pada pertemuan ini juga, keinginan masyarakat diakomodir, sehingga tidak akan ada lagi aksi demonstrasi masyarakat Desa Tanjung Pakis yang menuntut pencabutan izin Pengerukan pasir oleh PT PTM.
"Warga mengingin agar kami membangunkan 'turab' di pesisir pantai. Dan kami, telah mensosialisasikan kompensasi yang akan diperoleh pemerintahan desa serta masyarakat, yaitu hasil dari pengerukan pasir di lepas pantai, diantaranya 6 kepala dusun di desa tersebut akan mendapatkan masing-masing Rp 100/kubik dari pasir yang kami gali, juga karang taruna akan mendapatkan Rp 50/ kubik dan Koperasi Pelelangan Ikan mendapatkan Rp 150/ kubik. Sedangkan untuk kompensasi Pemerintah Kecamatan termasuk Pemda Karawang kami akan negosiasikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebenarnya, kata H. Mambang, izin pengerukan pasir ini sudah kantongi PT. PTM sejak lama. Kemudian operasionalnya dihentikan sementara ketika warga menuntut pencabuatan izin dengan melakukan demonstrasi besar-besaran ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Sekarang, lanjutnya, pihaknya kembali mulai dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Setelah diadakan sosialisasi, tokoh masyarakat, LSM Sepetak dan masyarakat menyetujuinya. Dia berharap, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi tuntutan apapun dari masyarakat tentang izin pengerukan PT. PTM, sebab keberadaan pihaknya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat dan meningkatakan pendapatan daerah Pakisjaya. (spn)