Anggota Reskrim Brigpol Suryono sedang mengintrograsi Ag.
RENGASDENGKLOK, RAKA - Nekat! Ag (16) mencuri tabung gas di siang bolong di Dusun Krajan, RT 01/01, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, dia tertangkap basah oleh warga setempat dan langsung dihakimi, Selasa (20/1) siang. Menurut pengakuan Ag, dia hanya sekali melakukan pencurian itu, tapi berdasarkan barang bukti, pemuda bertato ini kerap melakukan kriminal serupa.
Keterangan warga, baru-baru ini banyak rumah yang kehilangan tabung gas ukuran 3 kg, bahkan banyak korban banjir yang mengungsi pun ikut jadi sasaran pencuri ini. Dengan situasi ini, warga resah karena hampir di tiap desa banyak yang kehilangan tabung gas konversi 3 kg.
Kepada RAKA, Kamis (22/1) siang di dalam sel tahanan Polsek Rengasdengklok, pelaku mengatakan, tabung gas yang berhasil dia curi dijualnya seharga Rp 100 ribu. Dia mengaku, hanya melakukan sekali pencurian, tapi dia terbukti telah mencuri TV di Desa Rengasdengklok Selatan beberapa waktu lalu. Diketahui, Ag adalah warga Desa Medang Asem, Kecamatan Jayakerta.
Akibat perbuatannya ini, Ag dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, Ag harus mendekam di tahanan Polsek Rengasdengklok. Dan penangkapan dilakukan atas laporan seorang warga yang juga kehilangan tabung gasnya. (spn)